Kamis, 28 Oktober 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears


Radar PublikJ

Jakarta

Jakarta, 19 Oktober 2021 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PES selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT WK JO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun Anggaran 2013 – 2015.

Tersangka PES melalui PT WK JO sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut diduga telah melakukan manipulasi berbagai dokumen persyaratan lelangnya. PES juga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Tersangka PES juga diduga telah memberikan persetujuaan pengeluaran uang proyek untuk diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bagian Keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran serta keperluan lainnya. Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 Miliar.

Atas perbuatannya Tersangka PES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, diantaranya DH selaku Project Manager PT. WS JO, TAK selaku PPTK, FT selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT WK, dan IKS selaku Manajer Divisi Operasi I PT WK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka PES selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober s.d 7 November 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan tersebut selama 14 hari sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19.

KPK prihatin dengan masih maraknya korupsi pada sektor pengadaan proyek infrastruktur. Korupsi pada sektor ini mengakibatkan degradasi kualitas dan masa manfaat dari infrastruktur yang dibangun. Padahal proyek pembangunan semestinya memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kemajuan perekonomian rakyat.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis good corporate governance, guna bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat menciptakan iklim usaha yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri – 085216075917

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...