Pasal 29 UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terkait Pemberitaan yang dilakukan oleh Beberapa Media Terkait rilies penganiayaan dan sanggahan tuduhan kepala desa ngingasrembyong tidak menerimakan
Sangat disayangkan malah terjadi ancaman terhadap kebebasan PERS melalui juru bicaranya..
Terang itu melanggar UU ITE
Kepada Dewan PERS Jatim segera sikapi hal tersebut karena jelas ancam terhadap 40 media yang tak disebut satu persatu (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar