Sabtu, 05 Juni 2021

Juru Bicara Kepala Desa Ngingasrembyong Langgar UU ITE Terang Terangan Ancam Perkarakan 40 Media Terkait Rilies PERS

Radar Publik
Mojokerto Jawa Timur

Minggu 6/6/2021 
Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com) 
Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong Melanggar UU ITE megancam 40 Media untuk diperkarakan

Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan :
Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa Ngingasrembyong

Melangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999

Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS, 

Dan perlu digaris bawai dan harus tau bahwa media itu tidak masuk jerat UU ITE dan itu harus paham soal UU yang berlaku untuk itansi mana?.. 

Semoga ini bisa di clear kan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, jika ada kesalahan dari media cukup merilis pemberitaan dan itupun jangan ada ancaman 

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 29 UU ITE
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
     
    Pasal 45B UU 19/2016
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Terkait Pemberitaan yang dilakukan oleh Beberapa Media Terkait rilies penganiayaan dan sanggahan tuduhan kepala desa ngingasrembyong tidak menerimakan
Sangat disayangkan malah terjadi ancaman terhadap kebebasan PERS melalui juru bicaranya.. 
Terang itu melanggar UU ITE

Kepada Dewan PERS Jatim segera sikapi hal tersebut karena jelas ancam terhadap 40 media yang tak disebut satu persatu (Nyoto) 

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...