Radar Publik
Mojokerto Jawa Timur
Minggu 6/6/2021
Dikutip Dari Pemberitaan (majalahglobal.com)
Bahwa Juru bicara kepala Desa Ngingasrembyong megancam 40 Media untuk diperkarakan
Kata Juru Bicara kepala Desa kepada beberapa wartawan :
Kami tunggu sampai 1 minggu, jika tidak ada itikad baik dari MY maupun perwakilan dari 40 media untuk meminta maaf, maka perkara ini akan kita lanjutkan hingga ke dugaan pidana UU ITE termasuk melaporkan 40 media yang telah menuliskan statement MY tanpa mengecek fakta serta konfirmasi terlebih dulu ke pemerintah Desa NgingasrembyongMelangkah terlalu jauh jika memperkarakan 40 media.. Jelas kata-kata yang disampaikan juru bicara kepala desa ngingasrembyong tersebut karena PERS harus ada kebebasan PERS yang bernaung di UUD PERS NO 40 TH 1999
Dengan ancaman 40 media tersebut terang dan jelas sekali bahwa ini suatu pelanggaran yang tidak main-main serta pembredelan terhadap kinerja PERS,
Dan perlu digaris bawai dan harus tau bahwa media itu tidak masuk jerat UU ITE dan itu harus paham soal UU yang berlaku untuk itansi mana?..
Semoga ini bisa di clear kan agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, jika ada kesalahan dari media cukup merilis pemberitaan dan itupun jangan ada ancaman (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar