Radar Publik
Jabar
Ketua Umum Himsataki (Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia), Tegap Harjadmo berharap Rakor Kemenaker dan BP2MI dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang benar-benar melindung hak serta kewajiban dari calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya serta Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Harapan Tegap disampaikan terkait Rakor Kemenaker dan BP2MI yang dilaksanakan 15 – 16 September 2020 di Hotel Bidakara Jakarta.
Tegap mengatakan ada 7 fokus Program Besar Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Diharapkan proses hulu dan hilir adalah suatu mata rantai yang tidak terpisah, karena itu pendekatannya harus komprehensif," ujar Tegap, Kamis (16/102020).
Ketujuh unsur tersebut yaitu perlindungan hukum bagi PMI di negara penempatan, tata kelola perekrutan calon PMI yang dilaksanakan mulai dari pemerintah desa, perlindungan ekonomi calon PMI, PMI, dan purna PMI beserta Keluarganya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi kompetensi PMI.
Selain itu pula, kata dia, penting diperhatikan unsur layanan terpadu satu atap (LTSA) penempatan dan perlindungan PMI, tata kelola Penempatan dan Perlindungan PMI oleh P3MI, dan tata kelola kepulangan PMI setelah selesai masa kontrak serta yang bermasalah di harapkan.
Khususnya untuk Tata Kelola Perlindungan dan Penempatan CPMI ke Negara Negara Timur Tengah, menurut Tegap, semangatnya adalah bagaimana program ini berjalan secara terklaster, transparan, terukur dan ankutabel.
Himsataki mengusulkan agar Keputusan Menteri Nomor 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal menyatumkan BAB III Tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Butir A Nomor 1 Huruf K yang berbunyi bahwa "Syarat P3MI memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia".
Menurut Tegap pasal tersebut dapat direvisi dengan lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat antar Asosiasi Bisnis Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan P3MI itu sendiri dengan isi revisinya adalah sebagai berikut :
A. Penetapan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam Mengikuti Program SPSK
1. Persyaratan
P3MI yang akan menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Melakukan pendaftaran secara daring melalui lalui Siskobp2mi dan mendapatkan rekomendasi dari BP2MI;
b. Memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) yang masih berlaku;
c. Memilkik Izin Visa Services Platform (Enjaz) secara online di system MOFA Kerajaan Arab Saudi di Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia;
d. Tidak pernah terlibat dalam permasalahan penempatan Pekerja Migran Indonesia non procedural;
e. Tidak sedang dikenakan sanksi administratif;
f. Menandatangani pakta integritas;
g. Memiliki ISO 9001 yang masih berlaku;
h. Memiliki kantor dan sarana prasarana perkantoran sesuai dengan alamat yang tercantum di dalam SIPPTKI;
i. Memiliki laporan keuangan perusahaan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan public;
j. P3MI yang memenuhi persyaratan diatas membentuk Konsorsium P3MI paling sedikit jumlah anggota Konsorsium sebanyak 10 P3MI;
k. Konsorsium P3MI Memiliki system online dan bersedia untuk terintegrasi dengan SiskoBP2MI; dan
l. Konsorsium P3MI Memiliki surat/bukti keanggotaan dalam Asosiasi dalam lingkup penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai Mitra Pemerintah.
2. Asosiasi bertanggung jawab dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Konsorsium P3MI yang menjadi anggota. (Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar