Radar Publik
Dari Antara :Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon anggota legislatif terpilih dalam Pemilu Legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis menyatakan imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.
"Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu," ucap Febri.
Menurutnya, pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang.
"Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan," tuturnya.
Sebagai layanan tambahan, kata dia, mulai tanggal 22-29 Mei 2019 penyampaian LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jakarta. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB.
"Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka layanan pada Sabtu-Minggu (25-26 Mei 2019) pukul 08.00-15.30 WIB untuk menerima laporan.
KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara daring untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
"Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara 'online' melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan seperti surat kuasa dan lampiran lainnya. Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu 'unduh'," ucap Febri.
Adapun, kata Febri, tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang diterbitkan pertanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan KPU.
Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.
"Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan gubernur," kata Febri.
Sehubungan dengan berakhirnya masa 7 hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, lanjut Febri, maka pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada 29 Mei 2019 sehingga setelah itu KPK tidak melayani sampai dengan 9 Juni 2019.
"Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan," ujar Febri.
Mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif, kata Febri, maka total anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang penyelenggara negara.
"Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU, maka jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Juni 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU tersebut," ucap Febri.
KPK menegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap perwujudan pemilu dan politik yang berintegritas maka dari sisi pencegahan KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN ini dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. (Kresna)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis menyatakan imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.
"Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN sebagai caleg terpilih. Agar pelaporan berjalan dengan baik, KPK telah membuka pelayanan sejak saat ini dan menyelenggarakan layanan khusus selama rentang waktu 22-29 Mei 2019, termasuk pada Sabtu-Minggu," ucap Febri.
Menurutnya, pengumuman daftar calon terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada 22 Mei 2019 mendatang.
"Namun, diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa kabupaten/kota sudah selesai dilakukan," tuturnya.
Sebagai layanan tambahan, kata dia, mulai tanggal 22-29 Mei 2019 penyampaian LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jakarta. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB.
"Konter-konter pelayanan tersebut akan melayani penerimaan laporan harta, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan," kata Febri.
Sebagai upaya memaksimalkan upaya pencegahan korupsi, KPK juga tetap membuka layanan pada Sabtu-Minggu (25-26 Mei 2019) pukul 08.00-15.30 WIB untuk menerima laporan.
KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara daring untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
"Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara 'online' melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan seperti surat kuasa dan lampiran lainnya. Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu 'unduh'," ucap Febri.
Adapun, kata Febri, tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang diterbitkan pertanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan KPU.
Kewajiban lapor harta kekayaan calon legislatif terpilih merujuk pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih.
"Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan gubernur," kata Febri.
Sehubungan dengan berakhirnya masa 7 hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, lanjut Febri, maka pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada 29 Mei 2019 sehingga setelah itu KPK tidak melayani sampai dengan 9 Juni 2019.
"Karenanya, agar tidak menghambat proses pelantikan bagi calon terpilih atau yang kemungkinan besar terpilih diimbau untuk segera melaporkan LHKPN dan melengkapi persyaratan yang ditentukan," ujar Febri.
Mengacu ke data wajib lapor LHKPN saat ini untuk sektor legislatif, kata Febri, maka total anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 orang penyelenggara negara.
"Namun, tentu saja karena otoritas pengumuman caleg terpilih ada pada KPU, maka jumlah dan nama yang wajib melaporkan LHKPN sampai dengan 29 Juni 2019 ini mengacu pada data pengumuman KPU tersebut," ucap Febri.
KPK menegaskan sebagai bentuk dukungan terhadap perwujudan pemilu dan politik yang berintegritas maka dari sisi pencegahan KPK akan memaksimalkan pelayanan pelaporan LHKPN ini dan telah mempersiapkan sistem yang kuat untuk menampungnya. (Kresna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar