Radar Publik Kamis, 11-10-2018 |
Oleh : Iman Pujiono |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan bupati Malang, Jawa Timur periode 2010-2015, Rendra Kresna sebagai tersangka korupsi dugaan suap, proyek penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Ketua KPK Saud Situmorangm dalam keterangannya di gedung KPK, Kamis (11/10) sore mengatakan, tersangka Rendra Kresna diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 milyar dari seorang pengusaha bernama Ali Murtopo, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011. "Uang tersebut diduga untuk membayar hutang dana kampanye yang sudah dikeluarkan saat mencolonkan diri sebagai bupati," ujar Saud Situmorang. Atas perbuatanya, bupati malang Rendra Kresna disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 2009, sebagaimana UU nomor 20 tahin 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Ali Murtopo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau b, atau pasal 13 undang undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang undang hukum pidana. (Nyoto) |
Rabu, 17 Oktober 2018
KPK Tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna Sebagai Tersangka
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar