Rabu, 17 Oktober 2018

KPK Tetapkan Bupati Malang Rendra Kresna Sebagai Tersangka

Radar Publik
Kamis, 11-10-2018 
Oleh : Iman Pujiono
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan bupati Malang, Jawa Timur periode 2010-2015, Rendra Kresna sebagai tersangka korupsi dugaan suap, proyek penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Selain bupati, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Ali Murtopo.

Ketua KPK Saud Situmorangm dalam keterangannya di gedung KPK, Kamis (11/10) sore mengatakan, tersangka Rendra Kresna diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 milyar dari seorang pengusaha bernama Ali Murtopo, terkait proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.

"Uang tersebut diduga untuk membayar hutang dana kampanye yang sudah dikeluarkan saat mencolonkan diri sebagai bupati," ujar Saud Situmorang.

Atas perbuatanya, bupati malang Rendra Kresna disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau B atau pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 2009, sebagaimana UU nomor 20 tahin 2001,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Ali Murtopo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau b, atau pasal 13 undang undang tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang undang hukum pidana. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar