Kamis, 18 Mei 2017

Langgar kode etik, 14 anggota Polda Papua dipecat dengan tidak hormat

Radar Publik
PAPUA - Kamis, 18 Mei 2017
Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5),
Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5),
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs. Boy Rafli Amar memecat dengan tidak hormat 14 anggota Polri di Polda Papua karena melakukan pelanggaran diantaranya melakukan asusila, penipuan dan disersi.

Pemecatan 14 anggota Polda Papua ini ditandai dengan upacara dan pelepasan baju seragam Polri di Lapangan Upacara Mapolda Papua, Kamis (18/5), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar mengunkapkan, upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi 14 anggota Polri ini sebagai wujud komitmen institusi untuk memberikan riward pada panisme bagi setiap anggota. “Jadi hari ini panisme dimana  panisme ini diperlukan dalam rangka menjamin bahwa kesehatan organisasi tetap terjaga,” katanya.

Menurutnya, meski ada sesuatu yang memberatkan untuk melakukan PTDH bagi anggota, namun Kapolda memandang bahwa keputusan yang dilakukan untuk membela kepentingan yang luas agar persatuan tetap sehat, kesatuan tetap dalam kondisi baik terhadpa moral dan juga kepada mereka yang tidak mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku sehinggar harus direlakan untuk diberhentikan sebagai anggota polri.

Boy Rafli mengatakan, pemecatan terhadap anggota polri yang telah melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran kode Etik, pelanggaran Pidana maupun pelanggaran Disersi bukan sesuai hal yang menggembirakan tapi berupaya konsisten dengan mengharapkan panisme dan reward kepada setiap anggota polri.

Institusi polri, kata Boy akan terus menjadi sorotan masyarakat terkait dengan tugas-tugas yang terus semakin berat dan berksinambungan, sehingga kepada seluruh personil PNS dan polri agar tetap menjaga etika, moral dan perbuatan baik dalam melaksanakn tugas sehari-hari.

Kapolda berkomtimen untuk menindak tegas tindakan jika ada penyimpangan perilaku personel yang dilakukan oleh oknum anggota polri atau PNS polri yag bertugas di Podla Papua.

Salah satu bentuk implementasi yang dijalankan oleh Polda Papua yakni penerbitan keputusan Kapolda Papua tenang PTDH bagi anggota Polda Papua yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan norma etika dan disiplin anggota polri.

“14 Anggot polri telah terbukti melakukan tindak pidana dan norma etika hukum pidana  sehingga perbuatan itu tidak dapat menjaga citra kredibilitasi dan kehormatan anggota polri di Polda Papua,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, PTDH terhadap 14 anggota polri ini merupakan koreksi bagi semua  anggota lainya. “Kami berharap pimpinan tetap melakukan pengawasan terhadap anggotanya. Atasan wajib membimbing dan memberikan arahan kepada anggotanya secara berjenjang,” ucapnya.

Kapolda tetap berupaya memaksimalkan keterbatasan SDM yang dimiliki dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga diharapkan kepada atasan disetiap bidang untuk memaksimalkan karakter dan mental bagi setiap anggota agar tetap setia terhadap profesi sebagai anggota polri.

“Kita memerlukan orang-orang yang setiap pada profesi kita karena sebagai abdi negara, tugas kita tambah hari tambah berat sehingga berharap agar PTDH ini adalah sebuah keputusan agar tidak ada lagi dikemudian hari,” tandasnya. (Gus Nyoto)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...