Radar Publik
Sidoarjo - Bermula dari laporan ibu siti karyani desa mindi kecamatan porong ke polres sidoarjo pada tanggal 6-12-2014 dengan no LPB/336/XII/2014 yang hingga sekarang belum ada tindakan dari polres sidoarjo untuk menindak lanjuti akan pristiwa yang menimpah DR salah satu putri dari ibu siti karyani sendiri yang menderita akibat perbuatan pamannya sendri( h toifin) yang tega mencabuli keponakannnya.
Tragedi itu terjadi pada saat dwi rara masih duduk di bangku Sekolah Dasar.dalam waktu yang cukup lama H toifin melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri baru terungkap.berkat laporan dari ibu siti karyani orang tua korban ke polres sidoarjo mengenai prihal anaknya. menurut siti karyani pada saat H toifin melkukan poerbuatan bejatnya terhadap dwi rara dengan mata kepalanya sendiri ia memergokinya.
Pristiwa tersebut di laporkan ke polres sidoarjo namun sayangnya hingga kini polres sidoarjo belum juga ada tindakan untuk menahan pelaku yang masih tergolong keluarganya sendiri.
Usut punya usut tidak bertindaknya polres sidoarjo untuk menangani masalah ini di karenakan siti karyani orang tua korban telah mencabut laporannnya.di cabutnya laporan tersebut karena ibu siti karyani di duga di berikan ganti rugi oleh H toifin berupa sebidang tanah yang berdiri satu bangunan ruamah dengan uang sebanyak 50 jt, hingga di terbitkannya berita ini kanit PPA polres sidoarjo yang kerap di panggil Bu Mur belum bisa di temui untuk di konfirmasi.
Jika penegak hukum tidak berbuat tegas maka kasian bagi korban- korban yang lain sehingga menjadikan trauma berlarut-larut, Yang kami inginkan supaya penegak hukum bertindak sesuai prosedur. (Heri w/tim)
Sidoarjo - Bermula dari laporan ibu siti karyani desa mindi kecamatan porong ke polres sidoarjo pada tanggal 6-12-2014 dengan no LPB/336/XII/2014 yang hingga sekarang belum ada tindakan dari polres sidoarjo untuk menindak lanjuti akan pristiwa yang menimpah DR salah satu putri dari ibu siti karyani sendiri yang menderita akibat perbuatan pamannya sendri( h toifin) yang tega mencabuli keponakannnya.
Tragedi itu terjadi pada saat dwi rara masih duduk di bangku Sekolah Dasar.dalam waktu yang cukup lama H toifin melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri baru terungkap.berkat laporan dari ibu siti karyani orang tua korban ke polres sidoarjo mengenai prihal anaknya. menurut siti karyani pada saat H toifin melkukan poerbuatan bejatnya terhadap dwi rara dengan mata kepalanya sendiri ia memergokinya.
Pristiwa tersebut di laporkan ke polres sidoarjo namun sayangnya hingga kini polres sidoarjo belum juga ada tindakan untuk menahan pelaku yang masih tergolong keluarganya sendiri.
Usut punya usut tidak bertindaknya polres sidoarjo untuk menangani masalah ini di karenakan siti karyani orang tua korban telah mencabut laporannnya.di cabutnya laporan tersebut karena ibu siti karyani di duga di berikan ganti rugi oleh H toifin berupa sebidang tanah yang berdiri satu bangunan ruamah dengan uang sebanyak 50 jt, hingga di terbitkannya berita ini kanit PPA polres sidoarjo yang kerap di panggil Bu Mur belum bisa di temui untuk di konfirmasi.
Jika penegak hukum tidak berbuat tegas maka kasian bagi korban- korban yang lain sehingga menjadikan trauma berlarut-larut, Yang kami inginkan supaya penegak hukum bertindak sesuai prosedur. (Heri w/tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar