Jumat, 19 Agustus 2016

Polres sidoarjo petikemaskan kasus pencabulan di bawah umur

Radar Publik

Sidoarjo - Bermula dari  laporan ibu siti karyani desa mindi kecamatan porong  ke polres sidoarjo pada tanggal 6-12-2014 dengan no LPB/336/XII/2014 yang hingga sekarang belum ada tindakan dari polres sidoarjo untuk menindak lanjuti akan pristiwa yang menimpah DR salah satu putri dari ibu siti karyani sendiri yang menderita akibat  perbuatan pamannya sendri( h toifin) yang tega mencabuli keponakannnya.

Tragedi itu terjadi pada saat dwi rara masih duduk di bangku Sekolah Dasar.dalam waktu yang cukup  lama H toifin melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri baru terungkap.berkat laporan dari ibu siti karyani orang tua korban ke polres sidoarjo mengenai prihal anaknya. menurut siti karyani pada saat H toifin melkukan poerbuatan bejatnya terhadap dwi rara dengan mata kepalanya sendiri ia memergokinya.
Pristiwa tersebut di laporkan ke polres sidoarjo namun sayangnya hingga kini polres sidoarjo belum juga ada tindakan untuk menahan  pelaku yang masih tergolong keluarganya sendiri.

Usut punya usut tidak bertindaknya polres sidoarjo untuk menangani masalah ini  di karenakan siti karyani orang tua korban telah mencabut laporannnya.di cabutnya laporan tersebut  karena ibu siti karyani di duga di berikan ganti rugi oleh H toifin berupa sebidang tanah yang berdiri satu bangunan ruamah dengan uang sebanyak 50 jt, hingga di terbitkannya berita ini kanit PPA polres sidoarjo yang kerap di panggil Bu Mur belum bisa di temui untuk di konfirmasi.

Jika penegak hukum tidak berbuat tegas maka kasian bagi korban- korban yang lain sehingga menjadikan trauma berlarut-larut, Yang kami inginkan supaya penegak hukum bertindak sesuai prosedur. (Heri w/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar