Radar Publik
MOJOKERTO-
Kades karang dieng kutorejo Anwar 55, menjual tanah khas desa seluas perkiraan 1,5 hektar.
Dengan alasan untuk pembangunan Masjid dan disinyalir tidak berijin, ungkap warga pada Radar Publik. Minggu ( 9-06-2013 ).
Warga sesalkan pada kades anwar, karena tanah tersebut dikeruk sampai kedalaman 4 sampai 5 m.
Sedangkan kades anwar tidak memiliki ijin untuk pengerukan tersebut. Dan sampai sekarang alat beratpun masih di situ.
Warga merasa dibohongi oleh kades Anwar tapi tidak berani menegornya. Dikarenakan kades tersebut diduga banyak dekengan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sedangkan sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak berwajid alias mangkir atas pengaduan warga setempat.
Warga merasa bingung ini mau diadukan kemana ujar warga.
Kalau penguasa seperti ini ke depan apakah NKRI bisa berdiri kokoh apakah akan hancur oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut. (Didik)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar