Radar Publik
TRAWAS - Fresh Green belum mengantongi surat perijinan sudah berjalan 10bln dan juga membeli lahan warga belum dilunasi sudah di bangun,
Hasil konfirmasi beberapa Pers, Minggu 16 Juni 2013.
Menurut salah satu pegawai disitu mengatakan bahwa perijinan sudah di titipkan ke P. camat trawas, dan juga satpol PP.
Sedangkan penuturan Kades setempat bahwasannya tidak pernah konfirmasi lebih lanjut ke pihak (Perdes) pemerintahan desa, alias dikesampingkan.
Sudah jelas sekali bahwa Fresh Green tersebut bodong padahal mereka sudah berani menglekramasikan spanduk mendem/mabuk durian.
Untuk pihak yang berwenan padahal sudah mengetahuinya tapi tutup mata, ada apakah ini?
Perlu dipertanyakan.
Apalagi di Fresh Green ada pegawai sampai 40 org jika terjadi sesuatu siapakah penanggung jawabnya.
Untuk lebih lanjut kepada pihak dibidang perijinan mulai IMB siuup Usaha serta H0 juga dari Pariwisata bodong.
Dan dugaan kuat aparatur pemerintahan ada main dibalik semua ini.
Jika seperti ini orang kecil aja dikenakan pajak, maka yang pengusaha besar dibiarkan berlarut-larur, NKRI ini kedepan jadi apa.
Kepada pihak yang berwenang segera untuk menindak lanjutin masalah ini. (Pemred)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar