Minggu, 20 Oktober 2024

Anggota DPRD Jawa Timur 2024 - 2029 Kukuhkan Komitmen Antikorupsi


Radar Publik
Sumber Berita KPK18 Okt 20242

Sebanyak 119 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029 mengukuhkan komitmen nilai antikorupsi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (16/10). Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko, menyambut baik dan menyebutkan pengukuhan komitmen tersebut merupakan bentuk integritas dari para anggota DPRD Jawa Timur.

“Ini adalah momentum penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan memastikan bahwa integritas serta transparansi menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah rakyat. Komitmen ini tidak hanya menjadi seremonial, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata agar Jawa Timur menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah,” tegas Didik saat sambutan.

Adapun komitmen nilai antikorupsi terdiri dari 7 poin. Secara keseluruhan berisi tentang tegas menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tidak terbentur dengan konflik kepentingan, hingga memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

Data KPK sejak 2004 hingga per September 2024 menunjukkan ada 358 anggota DPR/DPRD terjerat tindak pidana korupsi, dengan 147 perkara di antaranya terjadi di Jawa Timur. Karenanya, pengukuhan komitmen nilai antikorupsi ini menjadi momentum komitmen pencegahan korupsi secara menyeluruh di provinsi tersebut.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga harus dimulai dengan membangun kesadaran dan integritas di kalangan pejabat daerah. Dengan komitmen kuat dari para anggota DPRD, kami berharap sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud, menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi,” tambah Didik.

Ketua Sementara DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah mengapresiasi hadirnya KPK melalui sosialisasi upaya pencegahan korupsi kepada seluruh anggota DPRD Jawa Timur terpilih.

“Pembekalan menjadi wujud dari keseriusan dan komitmen kita bersama dalam memerangi korupsi agar taat aturan hukum yang berlaku dengan tujuan perbaikan penyelenggaraan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Semoga kita semua dapat menjaga integritas dan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” harap Anik.

Tutup Celah Titik Rawan Korupsi

Pada acara terpisah, KPK juga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terkait perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Timur, di antaranya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Pemkab Gresik dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Perencanaan dan penganggaran APBD merupakan 2 dari 8 fokus area pemetaan titik rawan korupsi oleh KPK yang terpotret dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Berkaca pada MCP tahun 2023, skor rata-rata di Provinsi Jawa Timur menyentuh angka 91 atau masuk kategori TerJaga.

Didik berharap nilai tersebut dapat terus ditingkatkan. Karenanya ia mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD bernilai besar secara kebermanfaatan bagi masyarakat, dengan mempertimbangkan 6 aspek utama.

 

Adapun keenam aspek itu meliputi; kebutuhan pembangunan dan pendapatan daerah; berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD); memiliki fungsi otorisasi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi yang jelas; pengeluaran daerah sesuai dengan kapasitas penerimaan daerah; pencatatan kas pendapatan dan pengeluaran yang jelas; dan penerimaan daerah terukur secara rasional dan dapat dicapai dari setiap sumber yang didasarkan pada ketentuan.

Selain itu, Pokok Pikiran (Pokir) para anggota DPRD Jawa Timur turut menjadi pertimbangan dalam perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur. “Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber daya ke dalam APBD melalui peran aktif anggota DPRD sebagai penyambung lidah masyarakat. Karenanya pokir jangan sampai merepresentasikan individu, namun mengedepankan kepentingan publik atau konstituen sehingga benar-benar didasarkan kebutuhan masyarakat,” pungkas Didik.

Rep. Nyoto

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...