Radar Publik 23 Agustus 2024
Sebagai upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V melakukan upaya identifikasi dan mitigasi risiko korupsi terintegrasi. Salah satunya melalui upaya pendampingan pencegahan korupsi pada sektor perizinan daerah di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah V.3 KPK, Abdul Haris dalam agenda rapat koordinasi pendalaman sektor perizinan daerah dan pelaku usaha pada Pemerintah Kabupaten Merauke, yang terselenggara di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Merauke, Papua Selatan, pada Kamis (22/8).
Haris pun menjelaskan bahwa proses perizinan di daerah menjadi langkah awal dari kegiatan penanaman modal dan investasi pada setiap daerah di Indonesia. Terlebih untuk daerah otonom baru, pemerintah telah melepas ketergantungan agar pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam membangun pendapatan asli daerahnya, hingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
“Salah satu tantangan daerah pemekaran baru itu soal keuangan daerahnya, mulai dari besarnya anggaran untuk membiayai pembentukan pemerintahan daerah beserta aparaturnya. Untuk itu, menjadi penting KPK hadir untuk memitigasi risiko korupsi agar upaya pembangunan daerah yang lebih mandiri dan efisien, sejalan dengan prinsip good governance,” kata Haris.
Haris pun menjelaskan, jika perizinan berusaha harus bersamaan dengan pengawasan yang masif sebagai instrumen penting bagi pemerintah daerah mengendalikan suatu kegiatan usaha. Hal ini dilakukan agar penataan pelayanan perizinan dapat terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), serta memudahkan pelayanan perizinan yang dapat meningkatkan penanaman modal di daerah.
Dengan proses tersebut, selanjutnya KPK mendorong Pemkab Merauke dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke untuk menata proses perizinan yang terbuka dalam melayani berbagai pihak yang berkepentingan. Sehingga dengan upaya ini, dapat mencegah korupsi dalam pelayanan perizinan usaha, dan menciptakan keterbukaan informasi publik.
“Untuk itu, kepastian hukum dalam berusaha diharapkan dapat terintegrasi pada proses perizinan, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi di daerah dan dapat menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, sederhana, terjangkau, dan profesional,” jelas Haris.
Ia juga mengemukakan, dengan kemudahan perizinan usaha yang optimal maka dipastikan dapat mencapai target investasi yang kondusif di daerah. Sehingga dapat memacu geliat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong para pelaku usaha yang mengedepankan praktik bisnis yang bersih dari praktik suap.
Oleh karenanya, rapat koordinasi pada sektor perizinan daerah ini selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor dunia usaha. Selain itu, KPK juga melakukan upaya pendampingan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Merauke yang mengalami kendala perizinan yang dapat berpotensi tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke Yeremias Ndiken juga menyampaikan ungkapan terima kasih atas pendampingan yang KPK berikan melalui rapat koordinasi mengenai sektor perizinan daerah. Kegiatan terselenggara untuk penyelesaian permasalahan pada proses pelayanan perizinan yang dapat menghambat pembangunan dan pendapatan asli daerah (PAD).
Yeremias juga mengungkapkan bahwa dengan layanan perizinan usaha yang lambat dan mahal akan menjadi salah satu faktor terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah pada masa mendatang. Pun pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki mutu dan kualitas layanan perizinan melalui sistem digital yaitu aplikasi online single submission - risk based approach (OSS-RBA).
Menurut dia, penerapan sistem berbasis digital akan mengintegrasikan seluruh layanan perizinan maupun non-perizinan, serta memudahkan dan mempersingkat waktu pengurusan izin. Hal tersebut pun dapat mendorong pencapaian target investasi Papua Selatan Tahun 2024, sebagaimana investasi terbesar berada pada Kabupaten Merauke.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar