Radar Publik
PASURUAN – Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode semester tahun 2023 berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Senilai Rp 10,7 miliyar, barang yang terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) itu dimusnahkan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan Hatta Wardhana saat gelar konferensi pers di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan pada Kamis (1/8/2024) pagi.
Menurut Hatta Wardhana, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
“Pelanggar tidak dikenal tersebut salah satunya berasal dari perusahaan jasa titipan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan,” paparnya.
Dirinya juga menjelaskan, dari 111 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan, sebanyak 4 kasus dengan 4 surat bukti sudah dilakukan penyidikan serta penindakan, dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan.
“Tiga sudah diserahakan Kejaksaan Negeri dan yang satu masih dalam proses,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan akan kembali gelar pers release dengan mengundang kembali awak media dan pers release untuk yang penyidikan.
Rep. Pan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar