Sabtu, 08 Juni 2024

Pasangan Pasutri yang masih merupakan oknum APH Polres telah menggemparkan dunia kepolisian

Radar Publik
Jatim

Pasuruan - Pasangan Pasutri yang masih merupakan oknum APH Polres telah menggemparkan dunia kepolisian gara-gara gaji tiga belas, sang istri diduga rela membakar tubuh suaminya sendiri yang berlokasi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1, alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/18/VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, Tanggal 08 Juni 2024 sekitar Pukul 10.30 WIB, Korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, laki-laki, Pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah, perempuan, Saksi Bripka Alvian Agya Permana, laki-laki, Marfuah ART, perempuan, diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di TKP Aspol Polres Mojokerto nomor J1, alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Diketahui, kedua Pasutri dari Oknum APH yang merupakan anggota Polri Polres Mojokerto Kota ini, Briptu Fadhilatun Nikmah perempuan, alamat Dusun Sambong Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Sedangkan Oknum Briptu Rian Dwi Wicaksono, laki-laki, alamat Dusun Sambong, Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu (08/06/2024) sekitar Pukul 10.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Oknum Briptu Fadhilatun Nikmah dengan membakar tubuh korban Briptu Rian Dwi Wicaksono yang masih suaminya berlokasi di Aspol Polres Mojokerto nomor J1 alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Peristiwa tersebut dipicu pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, lantaran Pelaku Oknum Briptu Fadhilatun Nikmah melakukan pengecekan ATM milik suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (korban) di dapati, bahwa gaji 13 senilai Rp. 2.800.000, tersisa tinggal Rp. 800.000. Selanjutnya, terduga Oknum Briptu Fadhilatun Nikmah (Pelaku) menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang," ujarnya.

"Sebelum korban pulang, terduga pelaku membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah aspol. Setibanya di rumah, terduga pelaku menyimpan botol aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari berada di teras rumah, dan memfotonya setelah itu dikirim ke WA korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar," lanjutnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., menjelaskan, tidak lama kemudian, sekitar pukul 10.30 WIB, korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku kedalam rumah dan mengunci dari dalam. Setelah itu, korban di suruh oleh terduga pelaku untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri Korban pun di borgol dan dikaitkan tangga yang berada di garasi. Dalam kondisi duduk, Pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah langsung menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban. Kemudian, terduga pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ini lo yank lihaten iki”, namun korban diam saja.

"Selanjutnya, api menyambar tangan terduga Pelaku Briptu Fadhilatun Nikmah, dan langsung menyambar tubuh korban Briptu Rian Dwi Wicaksono yang sudah berlumur bensin. Korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Ditempat itu pula korban berusaha keluar garasi. Namun tidak bisa, karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat," terangnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., menegaskan, dalam insiden ini, disaksikan oleh Bripka Alvian Agya Permana alamat Aspol Polres Mojokerto (saksi yang membantu memadamkan api pada korban), dan Marfuah, perempuan, ART, alamat Plososari, Kecamatan, Puri Kabupatan Mojokerto (ART korban).

"Kemudian, saksi Bripka Alvian Agya Permana mendengar teriakan meminta tolong dari korban Briptu Rian Dwi Wicaksono, saksi langsung masuk kedalam garasi dan memadamkan api yang membakar tubuh korban. Kemudian, saksi Bripka Alvian Agya Permana melaporkan kepada pimpinan, dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit," paparnya.

"Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya, satu buah botol air mineral 1,5ml. Satu buah korek api bensol. Satu buah borgol. Satu buah tangga. Satu buah baju judogi. Satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar." Pungkasnya.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanonasa, S.I.K., M.H., juga menambahkan, akibat kejadian ini, korban Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuhnya, dan saat ini dirawat RSUD Kota Mojokerto. 

Rep. Nyoto

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...