Radar Publik
*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 3(tiga) pria pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Senin (24/07/2023).
Ketiga pelaku yakni DSA(35), BS(25) warga Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, dan MFQ(22) warga Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
Sedangkan korban seorang wanita bernama Nurul Imamah(35) warga Dsn. Kemirisewu, Ds. Kemirisewu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pada tanggal 17 Juli 2023, DSA(35) mengenal korban melalui aplikasi Facebook, kemudian pelaku meminta dan saling bertukar nomor Whatsapp dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jembatan Ds. Kepulungan, kemudian pelaku mengajak korban ke Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, tepatnya di sebuah Kebun Tebu di Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
"Dan korban sudah ditunggu oleh pelaku lainnya yakni MFQ(22) yang merupakan teman dari DSA(35), kemudian kedua pelaku tersebut mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis Pedang untuk mengambil, merampas, sepeda motor milik korban. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Tebu," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan ditemukannya beberapa barang bukti, kemudian pada hari Senin (24/07/2023) Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap DSA(35) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.
"Pelaku mengakui perbuatanya yang telah dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yakni BS(25) dan MFQ(22), Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan digunakan untuk makan bersama kedua pelaku yang merupakan temannya tersebut," imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna abu-abu, Nomor Polisi : N-4218-TEB.
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo warna merah
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A3s warna hitam kristal beserta Dos Box nya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Rep. Nyoto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar