Radar Publik
Jakarta
Aliansi Ulama Madura (Auma) memohon kepada Komisi III DPR RI mengupayakan agar pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat.
Sekretaris Jenderal Auma, KH. Fadholi Mohammad Ruham mengatakan bahwa Komisi III perlu mengawasi serta mengawal proses hukum Rizieq demi keadilan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat Auma berkunjung ke Gedung DPR RI pada Selasa, 7 Desember 2021 dalam acara rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.
Sebagaimana diketahui, saat ini, Rizieq Shuhab masih menjalani proses hukum dalam kasus tes Covid-19 RS Ummi Bogor.
Mantan Imam Besar FPI ini diperkirakan akan bebas dari penjara sebelum Pemilu 2024 karena masa hukumannya dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun.
“Kami memohon kepada Komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat,” ujar KH. Fadholi Mohammad Ruham, dilansir dari RMOL.
Ulama asal Pamekasan itu menilai bahwa vonis kepada Rizieq Shihab kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik.
Ia pun mengutip salah satu ayat dalam Surah Al Maidah yang maknanya, janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Lalu, Fadholi mewakili Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR mengawal dan mengawasi proses hukum yang dijalani Rizieq Shihab.
“Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan Komisi III,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua surat kepada pimpinan Komisi III DPR.
Surat itu diserahkan oleh Ketua Aliansi Ulama Madura, KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh
Lipsus seluruh indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar