Radar Publik
Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil menyebut bahwa pihaknya telah mengungkap modus-modus para mafia tanah.
Kemudian kata dia yang mengejutkan, mafia tersebut juga ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN) bahkan pengadilan. Simak fakta-faktanya yang telah dirangkum terkait mafia tanah, Jumat (8/10/2021).
1. Mafia Tanah di Lingkup BPN
Sofyan telah mengetahui bahwa ada mafia tanah di lingkup BPN. Pegawai BPN itu menjadi bagian dari mafia tanah tersebut. Ia juga mengetahui cara apa saja yang digunakan para mafia itu.
2. Modus SKT
Salah satu modus yang biasa dilakukan, terutama di luar Pulau Jawa, adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan. Siapapun yang mengajukan surat tersebut, maka pihak kelurahan akan menerbitkannya.
"Surat keterangan tanah terutama di luar Jawa misalnya. Dan itu juga sumber sengketa nanti," ujar Sofyan dalam diskusi virtual bersama Komisi Yudisial, Jumat (8/10/2021).
3. Girik “Si Bola Liar”
Modus mafia tanah selanjutnya adalah dengan girik palsu. Sofyan menyebutnya sebagai “si bola liar”.
"Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," lanjutnya.
Sejak tahun 1993, sebetulnya girik sudah tidak lagi bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Pada masa Dirjen Pajak Marie Muhammad, girik hanya dianggap sebagai surat pajak.
Karena perubahan kebijakan tersebut, banyak form girik yang lepas dari pengawasan. Para mafia tanah memanfaatkannya dengan mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lama berwujud baru.
4. Intrik Girik Mafia Tanah
Kasus girik palsu yang pernah terjadi yaitu penangkapan jaringan mafia tanah oleh Polda Banten. Satu koper besar berisi girik palsu ditemukan bersama 72 stempel.
Mafia tanah yang telah memiliki girik dapat menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut. Mafia tanah biasanya juga akan mencari bekingan di pengadilan untuk membuat mereka menang dalam gugatan tersebut.
5. Bisa Diberantas oleh Pegawai BPN Berintegritas
Menurut Sofyan, kasus seperti ini bisa diberantas jika pegawai BPN memiliki integritas. Dengan begitu, mafia tanah tidak akan bisa berkembang. Ia juga berkata akan memperketat pengawasan di internal BPN.
"Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul internal," tegasnya. (Abdul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar