Rabu, 14 Juli 2021

Proyek lapangan yang berlokasi di Desa jetis Kecamatan jetis Kabupaten mojokerto diduga proyek siluman

Radar publik mojokerto
selasa 13 juli 2021

pembangunan proyek lapangan yang berlokasi di Desa jetis Kecamatan jetis Kabupaten mojokerto diduga proyek siluman pasalnya dilokasi proyek tersebut tidak terlihat papan nama proyek sebagai salah satu syarat utama pembangunan.

Temuan sementara dari awak  media Radar publik proyek tidak ada plank dan juga metode pekerjaan asal - asalan diduga proyek ini di mark up. 

Ketika diwawancarai mandor proyek mengatakan kepada Radar publik mengakui bahwa papan namanya belum dipasang

" Ketika Radar publik menanyakan "ke pak bos saja atau koordinasi, saya sih ndok kne cuman ngawasi pekerja ae mas papan pague mboh mas gak dipasang ancene iyo ancene wesine cilik mas mbro ngaduk nyampor bahane  gak pkek molen manual biasa mas, untuk lebih jelasnya ke mas Amin aj geh mas" kata didik yang mengaku asal dari trowulan mojokerto selaku mandor di tempat 
 selasa 13 juli 2021

Pelaksanaan Proyek tanpa plang sangat disesalkan seharusnya transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

semua tahu bahwa aturan tersebut sudah jelas tertulis dalam UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pekerjaan tersebut seharusnya ada papan proyek hingga masyarakat juga tahu sumber anggarannya dari mana, besar anggarannya berapa, begitupun ukurannya.

 Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. Sebab, masih diragukan kualitas mutu bangunannya karena tidak adanya papan proyek yang gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. 

Karena setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat, harus menggunakan papan informasi agar masyarakat,

 salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya inisial  T" mengatakan kepada awak media radar indonesia bahwa "papan proyeknya dicari cari enggak ada, kalo dibilang yo kurang transparan lah mas habis papan proyeknya tidak ada. Masalah besi nya buat bahan nyajuga kecil kecil terus pengadukan bahanya juga gak pkek molen manyal hanya mnggunakan cangkul .  gtu. Proyek katanya  Amin dari desa mojo lebak selaku pemborongnya, seharusnya pasang dulu papan proyeknya biar tahu masyarakat anggaran dari mana mananya,  ujarnya kepada Radar publik

Hal yang sama juga di komentari oleh salah satu warga lainnya inisial (N)"Katanya tidak ada papan proyek, menurut saya sih menyalahi aturan maksudnya prosedur. Dimana kan emang suatu keterbukaan publik apalagi menyangkut RAB nya sendiri kan harus dipasang, jadi tidak jadi pertanyaan untuk masyarakat. Saya juga sebagai bagian dari warga sini juga sempat menanyakan juga maksudnya, dalam arti bertanya tanya itu proyek siapa, apa, dalam rangka apa, dan darimana asalnya. Dan ketika tadi katanya ada beberapa teman yang kesana, sampai ada kilahan dari pekerja apa mungkin dari mandornya siapapun itu, ya menurut saya sih itu jangan sampai terjadi juga. Harusnya kita harus bersinergi, dari media dari Lsm dari warga juga hal yang wajar untuk menanyakan sesuatu.
Menurut saya sih hal yang salah bila tidak adab papan proyek yang dipasang sebelum pekerjaan"

kami dari media radar publik sangat menyayangkan klok pengerjaanya asal asalan kyak gtu tak lama akan rusak lagi dan kami mohon kepada dinas yang berkompeten khususnya DPRD kabupaten mojokerto segera sikapi dan awasi serta beri teguran biar mereka jera yang main main dengan anggaran  APBD maupun APBN (Rep.suanang)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...