Jumat, 23 Juli 2021

Bank Titil dan Rentenir Bisa Dipidanakan

Radar Publik
Jatim

Bank Titil dan Rentenir Bisa dipidanakan

Pada dasarnya, 'Bank Titil' seperti halnya rentenir, kebanyakan tidak berbadan hukum. 'Bank Titil' terjadi karena seseorang malas berhubungan tidak memiliki jaminan atau proses Bank yang dinilai memiliki banyak prosedur. Dengan perjanjian tertentu antar perorangan, tak sedikit pemberi pinjaman melakukan ancaman bahkan kekerasan dalam penagihan.

Harusnya, 'Bank Titil' itu berbadan hukum, misalnya berbadan hukum KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kalau perlu terdaftar di BI atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jika seseorang sudah melakukan atau memiliki niat memberikan pinjaman, dan tidak mempunyai badan hukum untuk menjalankan kegiatan perbankan, berarti orang tersebut sudah menjalankan kegiatan perbankan tanpa ada ijin yang sah atau ilegal, artinya jelas orang tersebut telah melanggar undang-undang.

Keuntungan jika pinjam secara legal sesuai perbankan, jika terjadi sengketa atau permasalahan terkait urusan kredit yang sudah diberikan pemberi kredit, maka proses hukum penyelesaiannya secara hukum perdata. Namun jika terdapat kekerasan di dalam urusan sengketa, bisa dipidanakan atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang (Polisi). (Nyoto Tim) 

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...