Radar Publik
Jatim 11 February 2021
Dalam beberapa hari ini, dugaan praktek korupsi pengadaan makanan dan minum (mamin) pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018 lalu mulai menyeruak ke permukaan dan bahkan mulai diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jatim.
Kegiatan pengadaan mamin yang melekat pada Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Situbondo itu kabarnya mulai ditangani Tipikor Polda Jatim.
Informasi Bhirawa menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sejumlah pejabat Pemkab dan sejumlah Camat yang diperiksa Polda Jatim terkait pengadaan mamin untuk Pilgub Jatim 2018 lalu. Belum diketahui secara detail siapa saja nama-nama pejabat yang telah diperiksa, mengingat pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu instansi milik Pemkab Situbondo.
Berhembus kabar, anggaran pengadaan makanan dan minuman untuk Bidang Linmas pada Pilgub tahun 2018 menyentuh angka Rp 1 miliar lebih. Di sisi lain, nilai kontraknya menyentuh angka Rp 400 jutaan. Belakangan ini juga mulai terungkap adanya dugaan penyelewengan dalam pengadaan mamin Linmas tersebut. Untuk mengungkap itu, Tipikor Polda Jatim mulai turun di Kabupaten Situondo dalam rangka pemeriksaan kasus tersebut.
Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, Syaifullah, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengaku dirinya tidak tahu terkait pengadaan mamin Pilgub 2018 yang kini mulai ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Jatim.
Sekda yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Situbondo itu menuturkan, berdasarkan informasi yang ia terima, pihak CV pengadaan mamin Pilgub Jatim 2018, meminta beberapa Camat memasak makanan Linmas. “Baru setelah itu diserahkan kepada petugas catering,” ujar mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu.
Secara detail kegiatan pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Pilgub jatim 201 lalu, Syaifullah tidak mengetahui tehnis dan harganya.
Sementara itu Kasatpol PP Abdur Rasyid yang sebelumnya tidak berhasil dikonfirmasi, kemarin mau memberikan keterangan kepada wartawan. Kata mantan Camat Mangaran itu, CV pemenang lelang kontraktornya berinisial A. “Pembuatan mamin tidak dilakukan oleh CV tetapi disubkan lagi ke pihak lain. Baru setelah itu pembeliannya diserahkan ke beberapa Camat. Termasuk saya saat itu menjadi Camat Mangaran, kala itu,” jelas Abdur Rasyid. (Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar