Senin, 09 November 2020

PU BPN kab Mojokerto diduga dapat suap

 Radar publik mojokerto.

Kasus yang menimpa mbok Painten Janda tua dari desa Banjar sari wetan kec Jetis Mojokerto  yang tanpa Peralihan Hak yang jelas, tanah sebelah rumahnya di pakai jalan desa, hingga kini terus di jalan kan oleh Kuasa Hukum mbok Painten  yaitu H Heru Sudomo SH MH dkk. 


"Inilah bukti kuat Pembodohan Warga oleh Oknum Pemdes waktu itu. di karenakan warganya ini bodoh gak ngerti apa apa, janda dan sudah tua, serta tidak ada yang di takutkan, dengan modal di ikutan sertipikat Prona tahu tahu tanah mbok Painten janda tua di Kemplang 5 mtr kali panjang 59 mtr" ujar kuasa hukum mbok Painten" 

Mbok Painten pun kaget saat pemdes membuat jalan tembus ke sawah dengan alat berat, hingga bangunan rumah Mbok Painten mengalami banyak Retak retak.
Akhirnya permasalahan itu di adukan ke LSM LIRA dan dibantu oleh team Advokat H Heru Sudomo SH MH dkk. Bpk H Heru Sudomo pun selaku kuasa hukum melangkah dan mengumpulkan data sesuai prosedur, datang ke kantor desa untuk klarifikasi hal tersebut dan pihak pemdes pun menerima dengan sikap yang kurang bagus dan semua di kembalikan kepada "Produk BPN".

 Bapak H Heru Sudomo SH MH mengajukan SKPT dan di teruskan mengajukan permohonan Ukur Ulang, dalam pelaksanaan Ukur ulang yang di terjuni oleh bapak Broto dan kawan hingga saat ini,kami dari Radar publik konfirmasi ke Bapak H Heru Sudomo SH MH selaku kuasa hukum mbah Painten "Tidak ada dan tidak di berikan Hasil tertulis" oleh bapak Broto selaku Petugas Ukur.

 Beliau menegaskan bahwa "Pengukuran" berdasarkan gambar pada sertipikat. Dan itu sudah final tanpa hasil tertulis, hanya penyampaian secara lisan di lapangan kemarin itu. demikian penyampaian bapak Broto selaku Petugas Ukur.

Sebagai insan media dalam menayangkan berita juga perlu bukti Yuridis untuk arsip, dan kenyataan nya kerja lapangan dari instansi pemerintah BPN kab Mojokerto dengan Petugas Ukur Bapak Broto tidak mengeluarkan hasil tertulis,dan kami menduga Petugas Ukur bapak Broto telah mendapat suap agar mengendorkan upaya Hukum mbah Painten.

 Dan langkah Bapak Broto ini pun patut di kembangkan dan di sebar ke seluruh instansi pemerintah agar semua instansi pemerintah tidak repot repot mengeluarkan alat alat bukti tertulis  cukup secara "LISAN".  (rep nang)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...