Minggu, 04 Oktober 2020

PELAYANAN STANDART ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Raar Publik
Jabar

Pengamat kebijakan publik Sukabumi sekaligus akademisi, Asep Deni menyatakan dalam mewujudkan standar pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi ada beberapa hal yang mesti dilakukan dari dua sisi yaitu pemerintahnya dan masyarakatnya.

Dari sisi pemerintah, Ketua STIE PGRI Sukabumi Asep Deni mengatakan harus ada komitmen dari pemerintah, yang kedua komitmen dari penyelanggara dalam hal ini dinas teknis, ketiga membangun infrastruktur teknologi. Infrastruktur teknologi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan serta informasi.

"Disisi lain ada dua hal yang berkaitan dengan masyarakat, satu masyarakat juga harus diberikan edukasi supaya masyarakat tahu tentang prosedur, yang kedua masyarakat jangan menggunakan calo untuk mengurus kependudukan," ujar Deni dalam acara rapat pembahasan dan kesepakatan stakeholder tentang standar pelayanan administrasi kependudukan di Hotel Agusta, Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (28/9/2020).

"Ini yang paling penting adalah komitmen stakeholder, jadi bukan pemerintahan bukan aparatur saja tapi dengan masyarakat," jelasnya.

Menurut Asep, masalah teknis yang dialami Didukcapil serta mengenai pelayanan pasti ada. Untuk itu, Disdukcapil harus cepat merespon. "Kecepatan tanggapnya itu yang harus ditingkatkan oleh Disdukcapil," jelasnya.

Disduk Capil Kabupaten Sukabumi DRS Iwan Kusdian,MM mengatakan, tujuan dari acara rapat pembahasan dan kesepakatan stakeholder tentang standar pelayanan administrasi kependudukan ini adalah kesepahaman masyarakat.

Menurut dia, dari rapat ini masyarakat akan tahu bahwa ada standar layanan yang sudah kami luncurkan. "Apakah kami bisa memenuhi layanan tersebut atau tidak, itu bisa dilihat oleh masyarakat. Sehingga output kinerja kami itu bisa terbaca oleh masyarakat, seberapa patuh, seberapa paham dan seberapa komitmen kami terhadap standar layanan yang telah kita sepakati ini," jelasnya. (Abdul) 

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...