Rabu, 09 September 2020

PENGANGKATAN JAKSA AGUNG HARUS DENGAN PERTIMBANGAN DPR

Radar Publik
Jabar

Pasal 19 UU Kejaksaan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu direvisi dari undang-undang sebelumnya yang menyebutkan, Presiden dapat langsung mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung.


Berikut bunyi lengkap Pasal 19 revisi UU Kejaksaan:

(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengar pertimbangan DPR.

Perbandingan dengan Pasal 19 sebelum revisi:

(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.


1 dari 2 halaman
Syarat Jadi Jaksa Agung
Selain itu, persyaratan Jaksa Agung juga diubah. Ketentuan itu terdapat pada Pasal 20. Ada batas usia paling rendah dan paling tinggi.

Berikut bunyi Pasal 20 revisi UU Kejaksaan:

Untuk diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
g. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;
h. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku Jaksa;
j. harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.


2 dari 2 halaman
Pemberhentian Jaksa Agung
Mengenai pemberhentian Jaksa Agung juga diatur lebih rinci dalam Pasal 22 revisi UU Kejaksaan dengan bunyi sebagai berikut;

Pasal 22
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
e. tidak lagi memenuhi salahh satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; atau
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (Abdul) 

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...