Rabu, 20 Mei 2020

Rentenir Kejam Harus Di Berantas dan di Hukum Berat


Radar Publik
Jawa Timur

Berawal siti/Bu ita beralamatkan di desa carat kec. Gempol kab. Pasuruan
Meminjam uang 20 +10 + 7 = 37 juta kepada Yuyun  si wonoayu Krian kab. Sidoarjo, dengan jaminan sertifikat.
Kurun waktu tiga Tahun siti/bu ita membayar bunga sampai kurang lebih 150 juta dan kini malah di suruh ngembalikan uang yang 37 juta itu oleh yuyun.

Siti/bu ita merasa keberatan dan diancam oleh yuyun bahwa sertifikat nya akan di lempar ke orang lain
Terang siti/bu ita keberatan dengan hal tersebut. Sedangkan sertifikat tersebut adalah milik orang lain.
Saat hutang piutang juga tidak dilambari hitam diatas putih, merasa sudah bayar ratusan juta bunga itu si siti/bu ita minta sertifikat nya dikembalikan tetapi si yuyun menolak mengembalikan pasalnya si siti /bu ita belum mengembalikan uang 37 juta.

Dan malah si yuyun di duga minta dukungan saudaranya yang katanya polisi dan LSM untuk supaya menolak sertifikat nya itu di ambil yang punya.
Akhirnya si siti/ bu ita meminta tolong dan laporan kepada Tim Garuda Sidoarjo (Supardi, Andri, Gus Ajis) serta menguasahkan pengurusan tersebut dan melaporkan ke pihak hukum atas dugaan Rentenir yang melanggar UU Perbank kan dan Pemerasan Si Yuyun kepada si Siti /bu ita terangnya kepada Radar Publik

Jika Yuyun tidak mengenbalikan sertifikat itu maka si yuyun akan diseret ke meja hijau, dengan dugaan pemerasan dan menyalahi UU perbankkan serta penggelapan sertifikat orang dan tidak punya ijin resmi tentang koperasi simpan pinjam ujarnya tim Garuda kepada Wartawan (Nyoto)


Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...