Rabu, 28 Agustus 2019

KPK Ancam Jemput Paksa Mantan Gubernur Jatim

Radar Publik 

NS/RN | Senin, 26 Agustus 2019 
KPK Ancam Jemput Paksa Mantan Gubernur Jatim
Jubir KPK Febri Diansyah/Net
Radar Publik - Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo bakal dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila kembali mengindahkan surat pemanggilan.

Komisi anti rusuah memberi ultimatum kepada Pakde Karwo sapaan Soekarwo, untuk datang dalam proses penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Diketahui mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu, mangkir dari pemeriksaan penyidik, pada Rabu (21/8) lalu. Penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan Pakde Karwo pada Rabu (28/8) lusa. Sesuai dengan aturan, KPK bisa menggunakan langkah hukum panggil paksa jika Soekarwo tidak mengindahkan panggilan KPK.

Pada Selasa (20/8) lalu, penyidik telah memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo Karsali pada. Selain itu, Kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya ikut digeledah KPK pada 9 Agustus 2019. Dari rumah Karsali, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.

Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, Karsali menjabat sebagai Komisaris‎ di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.
Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha. Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...