Radar Publik
Sidoarjo.
Babinsa Koramil 0816/08 Jabon,Ds Dukuhsari Serka M Soleh menghadiri Musyawarah Terbuka Keterwakilan Perempuan dalam acara Pemilihan dan Penetapan Pengisian Keanggotaan BPD Desa Dukuhsari Tahun 2019 - 2024. Rabu, 22 Mei 2019,kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Musdes dihadiri oleh Kapala Desa Dukuhsari Sutanto beserta perangkat, Unsur BPD Desa Dukuhsari dan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda dan tamu undangan sebanyak 103 orang.
Dengan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, persetujuan tentang musyawarah untuk menentukan pilihan pelaksanaan BPD ada 2 opsi tata cara yang harus dilaksanakan yaitu dengan Musyawarah Mufakat dan pemilihan Langsung.
Pembentukan BPD Desa Dukuhsari kecamatan Jabon kabupaten sidoarjo atas kesepakatan dalam musyawarah pembentukan keanggotaan BBD periode 2019-2024, atas dasar suara terbanyak dengan cara Musyawarah Mufakat dimasing-masing-masing pedukuhan. Jumlah Anggota BPD yang membentuk se-Desa Dukuhsari dari lima Dusun.
Untuk melaksanakan musyawarah, Pembentukan BPD Desa Dukuhsari periode tahun 2019-2024 dilaksanakan pada tgl 22 Mei 2019, dengan dua Calon yaitu no urut 1 Sdri Nurul Jamilah dan no urut 2 Sdri Sukarsih,dengan hasil akir pemenang yaitu No urut 2 Sdri Sukarsih ,kegitan berakir pukul 10.30 WIB berjalan dengan lancar dan aman,"Ucap Babinsa Serka M Soleh.(Zeey/Yanti)
Pewarta : Kresna
Sidoarjo.
Babinsa Koramil 0816/08 Jabon,Ds Dukuhsari Serka M Soleh menghadiri Musyawarah Terbuka Keterwakilan Perempuan dalam acara Pemilihan dan Penetapan Pengisian Keanggotaan BPD Desa Dukuhsari Tahun 2019 - 2024. Rabu, 22 Mei 2019,kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.
Musdes dihadiri oleh Kapala Desa Dukuhsari Sutanto beserta perangkat, Unsur BPD Desa Dukuhsari dan Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Pemuda dan tamu undangan sebanyak 103 orang.
Dengan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Undang-Undang Desa, persetujuan tentang musyawarah untuk menentukan pilihan pelaksanaan BPD ada 2 opsi tata cara yang harus dilaksanakan yaitu dengan Musyawarah Mufakat dan pemilihan Langsung.
Pembentukan BPD Desa Dukuhsari kecamatan Jabon kabupaten sidoarjo atas kesepakatan dalam musyawarah pembentukan keanggotaan BBD periode 2019-2024, atas dasar suara terbanyak dengan cara Musyawarah Mufakat dimasing-masing-masing pedukuhan. Jumlah Anggota BPD yang membentuk se-Desa Dukuhsari dari lima Dusun.
Untuk melaksanakan musyawarah, Pembentukan BPD Desa Dukuhsari periode tahun 2019-2024 dilaksanakan pada tgl 22 Mei 2019, dengan dua Calon yaitu no urut 1 Sdri Nurul Jamilah dan no urut 2 Sdri Sukarsih,dengan hasil akir pemenang yaitu No urut 2 Sdri Sukarsih ,kegitan berakir pukul 10.30 WIB berjalan dengan lancar dan aman,"Ucap Babinsa Serka M Soleh.(Zeey/Yanti)
Pewarta : Kresna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar