Selasa, 06-11-2018 |
Radar Publik
Malang - Sebagai antisipasi menghindari maraknya kriminalitas akibat minuman keras, sebanyak 400 botol lebih miras berbagai merk diamankan Polsek Sukun, dari toko jamu di wilayah bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang.
Selainiras polisi juga menyita 5 drum arak, yang diduga untuk oplosan. Penyitaan ini sebagai antisipasi dan mengurangi angka kriminalitas, disinyalir maraknya tindak kriminalitas berawal dari minuman keras.
Menurut Kompol Anang Tri Hananta, Kapolsek Sukun, penggerebagan tersebut karena banyaknya pengaduan dari masyarakat, terjadinya kerusuhan, perkelahian dan kejahatan. "Penyebab utamanya karena menenggak minuman keras, selain itu miras dijual tanpa ijin dari salah satu toko jamu di wilayah Bandulan," jelas Kompol Anang Tri Hananta. Sementara itu, polisi juga memantau wilayah yang menujual miras. Dihimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Polsek Sukun, jika ada toko yang menjual miras. Kapolsek berharap agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih tegas sehingga ada efek jera. Selama ini, Perda yang ada sanksinya sangat ringan, penjual hanya dikenakan sangsi wajib lapor. (Kresna) |
Senin, 05 November 2018
Polsek Sukun Mengamankan Sebanyak 400 Lebih Miras Berbagai Merk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar