Radar Publik
Pamekasan , Dengan beroperasnya kembali tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, yang sebelumnya telah ditutup, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan dengan beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa semua tempat karaoke yang ada di Pamekasan akan ditutup permanen.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan tertutup bersama beberpa organisasi masyarakat (ormas) Islam, di ruang Wahana Wicaksana Praja, Kantor Pemkab Pamekasan, Rabu, 28 November 2018.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, semua tempat karaoke yang ada di Pamekasan akan ditutup permanen. Ditutupnya tempat karaoke karena adanya pengusaha tempat karaoke nakal yang diduga melanggar perizinan karena selalu beroperasi.
Nampak hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Pamekasan Rajae, Pj Sekda (Mohammad Alwi) perwakilan LPI, perwakilan FPI, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), perwakilan Muhammadiyah dan perwakilan Aliansi Ulama Madura (Auma).
Panglima LPI Daerah Madura, Abd Aziz Muhammad Syahid mengatakan, bahwa hasil kesepakatan upaya untuk menutup tempat karaoke di Pamekasan sudah ditandatangani bersama antara ormas Islam yang hadir dengan pihak pemerintah.
"Isi dari draf tersebut adalah tentang upaya akan dilakukannya penutupan serta mencabut izin tempat usaha karaoke secara permanen dan tentunya melalui aturan yang berlaku nantinya," kata Abd Aziz, Panglima LPI Madura.
Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Mohammad Alwi memastikan, perda tentang hiburan di Pemkab Pamekasan akan ada perubahan dari sebelumnya setelah direvisi nanti.
Pihaknya menghimbau bagi semua pemilik tempat usaha karaoke harus mengikuti peraturan yang terbaru nantinya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar