Radar Publik
SEMARANG – Kasus pemerkosaan bocah SD berinisial PJ alias SR, 12 di Semarang Jawa Tengah (Jateng) mengejutkan banyak orang. Pasalnya, bukan hanya diperkosa, siswi kelas 6 SD di kawasan Penggaron, Pedurungan, Semarang itu ternyata juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka N.
Saat ini, N masih diburu polisi. N menawarkan-nawarkan tubuh SR kepada teman-temannya. Tarifnya, Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu untuk sekali kencan.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan pengakuan 6 dari 8 tersangka pemerkosa SR. Para pelaku mengaku sudah beberapa kali menikmati tubuh SR dengan bayaran Rp 20 ribu. Uang tersebut diserahkan kepada N sebelum menikmati tubuh SR.
Keenam tersangka yang ditangkap aparat Polrestabes Semarang beberapa itu yakni tiga orang dewasa, Wahyu Adi Wibowo, 36; Johan Galih Dewantoro, 19; dan Lutfi Adi Prabowo, 19. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih di bawah umur. Yakni IQ, RK dan IF.
Para tersangka itu mengaku telah membayar sejumlah uang kepada mucikari N, warga Plamongan, yang saat ini masih buron.
”Iya Pak, saya bayar Rp 20 ribu ke N. Melakukan dua kali,” ujar IQ di depan di hadapan Ketua Komisi Perlindungan Nasional Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/6).(Rini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar