Selasa, 29 Maret 2016

Kasus Suap APBD Banten Segera Disidangkan

Radar Publik
Selasa, Maret 29 2016
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Pemprov Banten terkait pendirian Bank Banten, yang merupakan anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan SM Hartono, segera disidangkan. Jaksa penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan bagi keduanya dalam waktu 14 hari.

“Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (28/3).

Yuyuk menambahkan satu tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol telah lebih duluh dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti yang diketahui, ketiganya ditangkap saat sedang bertransaksi suap untuk memuluskan penyertaan modal PT Banten Global Development yang tercantum dalam APBD Banten tahun 2016. Penyertaan modal ini rencananya akan digunakan PT Banten Global Development untuk mengakuisisi bank swasta dan menjadikannya sebagai Bank Banten.

Pemberi Suap

Setelah diperiksa intensif, SM Hartono dan Tri Satriya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ricky ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari tiga tersangka tersebut, baru Ricky yang menjalani persidangan. Dalam dakwaan terhadap Ricky di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (22/2) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan sebanyak 40 anggota Banggar Banten, lima pimpinan dewan, dan enam ketua fraksi DPRD Banten menerima uang suap dari Ricky terkait izin pendirian Bank Banten.

Sejumlah saksi sudah diperiksa KPK, antara ain Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ranta Soeharta. Ranta baru menjabat Sekda Banten 3 September 2015 dan sebelumnya menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT).

KPK juga memeriksa manajer keuangan PT Banten Global Development, staf Badan Anggaran DPRD Pemprov Banten Eka Putra Septiawan, dan tenaga honorer Sekretaris Dewan bagian Pajak Penghasilan DPRD Pemprov Banten Yuyun Ningsih.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development akan membeli 50 persen lebih saham Bank Pundi. Banten Global Development akan mengeluarkan uang 619,49 miliar rupiah sehingga menguasai 20,54 persen saham Bank Pundi sebagai salah satu bank cikal bakal Bank Banten. (Nyoto)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...