Radar Publik
Tuban - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2015 yang akan berlangsung serentak bulan Desember mendatang banyak ditemukan yang dinilai menyalahi aturan, Senin (21/09/2015).
Sebagian besar kesalahan pemasangan APK berupa spanduk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terdapat di tingkat desa-desa. Diduga para petugas yang melakukan pemasangan tidak memahami aturan yang telah ditetapkan terkait pemasangan APK.
Dari hasil pantauan beritajatim.com, adanya kesalahan pemasangan APK yang bergambarkan pasangan Cabup-Cawabup Fatkhul Huda dengan Noor Nahar Husain (HUDANOOR) dan cabup-cawabup Zakky Mahbub dengan Dwi Susiatin Budiarti (ZADIT) ditemukan di beberapa desa di Kecamatan Semanding, Tuban.
Seperti halnya di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pemasangan spanduk di salah satu titik desa tersebut antara spanduk pasangan HUDANOOR dengan pasangan ZADIT di pasangan terpisah dengan jarak yang sangat jauh.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 pasal 63 menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/ kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye dan/atau petugas kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk menyampaikan materi kampanye.
"Memang benar kita temukan adanya pemasangan spanduk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang tidak sesuai aturan di Kecamatan Semanding," terang Dion Fajar Arianto, anggota Panwancam Semanding, Kabupaten Tuban.
Selain pemasangan spanduk pasangan calon Pilkada Tuban itu yang di pasangan secara terpisah, spanduk APK tersebut juga di pasang di fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, pohon penghijuan dan juga dipasang melintang di atas jalan raya yang itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup).
"Untuk yang melintang di jalan melanggar Perbup nomor 18 tahun 2015 tentang pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan rapat umum," lanjut Dion, saat melakukan pengecekan spanduk Cabup-cawabup Pilkada Tuban 2015 yang melanggar.
Sementara itu, pihak Panwascam masih melakukan invetarisir sejumlah spanduk yang melanggar di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu. Selain di Kecamatan Semanding, pelanggaran pemasangan spanduk pasangan Cabup-Cawabup juga terjadi di beberapa desa di kecamatan lainnya. (Gt)
Tuban - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuban 2015 yang akan berlangsung serentak bulan Desember mendatang banyak ditemukan yang dinilai menyalahi aturan, Senin (21/09/2015).
Sebagian besar kesalahan pemasangan APK berupa spanduk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terdapat di tingkat desa-desa. Diduga para petugas yang melakukan pemasangan tidak memahami aturan yang telah ditetapkan terkait pemasangan APK.
Dari hasil pantauan beritajatim.com, adanya kesalahan pemasangan APK yang bergambarkan pasangan Cabup-Cawabup Fatkhul Huda dengan Noor Nahar Husain (HUDANOOR) dan cabup-cawabup Zakky Mahbub dengan Dwi Susiatin Budiarti (ZADIT) ditemukan di beberapa desa di Kecamatan Semanding, Tuban.
Seperti halnya di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pemasangan spanduk di salah satu titik desa tersebut antara spanduk pasangan HUDANOOR dengan pasangan ZADIT di pasangan terpisah dengan jarak yang sangat jauh.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2015 pasal 63 menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/ kelurahan, memberikan kesempatan yang sama kepada tim kampanye dan/atau petugas kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk menyampaikan materi kampanye.
"Memang benar kita temukan adanya pemasangan spanduk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang tidak sesuai aturan di Kecamatan Semanding," terang Dion Fajar Arianto, anggota Panwancam Semanding, Kabupaten Tuban.
Selain pemasangan spanduk pasangan calon Pilkada Tuban itu yang di pasangan secara terpisah, spanduk APK tersebut juga di pasang di fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, pohon penghijuan dan juga dipasang melintang di atas jalan raya yang itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup).
"Untuk yang melintang di jalan melanggar Perbup nomor 18 tahun 2015 tentang pemasangan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan rapat umum," lanjut Dion, saat melakukan pengecekan spanduk Cabup-cawabup Pilkada Tuban 2015 yang melanggar.
Sementara itu, pihak Panwascam masih melakukan invetarisir sejumlah spanduk yang melanggar di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu. Selain di Kecamatan Semanding, pelanggaran pemasangan spanduk pasangan Cabup-Cawabup juga terjadi di beberapa desa di kecamatan lainnya. (Gt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar