Kamis, 17 September 2015

Seorang Warga Pinrang Jual Sawah untuk Bisnis Narkoba


Warga Pinrang Jual Sawah untuk Bisnis Narkoba
Barang bukti sabu. (Istimewa)
Radar publik
PINRANG - Seorang warga Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial Ba (50), nekat menjual areal persawahan seluas satu hektare miliknya. Hasilnya, dijadikan modal untuk berbisnis narkoba jenis sabu.

"Saya butuh biaya untuk menghidupi keluarga. Kalau bergantung pada hasil panen, sulit sekali. Sawah saya jual, sebagian hasilnya membeli sabu yang kemudian saya jual kembali," kata Ba dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Pinrang, Kamis (17/9/2015).

Ba mengaku, keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan sabu yang dilakoninya sejak beberapa bulan lalu, cukup banyak. Ba merupakan satu dari enam tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk di sejumlah tempat berbeda oleh tim satuan narkoba, dalam rentang bulan September ini. Pelaku lainnya AS, Ga, Sa, AT, dan Ri yang dibekuk di Kecamatan Paleteang.

Dari tangan keenam pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 28,63 gram, dua unit handphone, tiga jarum sumbu, tiga pirex bentuk batangan, satu unit timbangan elektrik, dan sebuah sendok kaca.

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi mengatakan, para pelaku dibekuk dalam wilayah hukum Polres Pinrang. Pihaknya, terus melakukan pengembangan karena dari informasi sejumlah tersangka yang berhasil diamankan, beberapa pelaku masih berkeliaran dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada yang bermukim di luar wilayah Pinrang. Target kami membekuk seluruh DPO agar pengembangan bisa kami perluas hingga ke bandar-bandar besarnya," papar Adri.

Para pelaku, kata Adri, rata-rata mendapat pasokan sabu dari Malaysia, melalui jalur laut dengan memanfaatkan Pelabuhan Ajatappareng Kota Parepare sebagai tempat persinggahan.

Para pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman empat tahun penjara. (Gus)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...