Radar Publik, Jumat 04/09/2015
Mojokerto - Petugas Gabungan dari Unit Intelijen Kodim 0815, Koramil 0815/13 Kutorejo, Satpol PP dan Sekcam Kutorejo Kabupaten Mojokerto, menggerebek gudang pupuk oplosan di desa dan Kecamatan Kutorejo.
Gudang pupuk CV. Argo Bhuana Tani milik Bandi Kusbianto (50), warga Dusun Seduri Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu, diduga memproduksi pupuk jenis NPK dan Phonska jauh dibawah standard baku mutu. Pasalnya, produksi pupuk NPK Phonska dalam kemasan 50 Kg dan Pupuk NPK 11-11-16, dalam kenyataannya isi kandungan tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, Bandi mengakui jika produksi pupuknya adalah palsu. Sedangkan hasil produksi, rencananya akan dikirim ke Mataram dan Bali dengan kapasitas sekali pengiriman sebanyak 8 Ton. Sementara dalam sehari, CV. Argo Bhuana Tani mampu memproduksi Pupuk NPK palsu sebanyak 1 Ton.
Alhasil, petugas gabungan akhirnya menutup CV. Argo Bhuana Tani dan dilarang memproduksi Pupuk lagi. Pemilik serta tiga karyawannya juga diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya berupa Pupuk NPK Phonska warna biru kemasan 50 Kg sebanyak 137 sak dan bahan baku pupuk gipsun sebanyak 43 sak, Dolomit 22 sak dan garam lokal 0,5 sak serta pewarna biru 13 Kg dan pewarna merah 11 Kg. (Red)
Mojokerto - Petugas Gabungan dari Unit Intelijen Kodim 0815, Koramil 0815/13 Kutorejo, Satpol PP dan Sekcam Kutorejo Kabupaten Mojokerto, menggerebek gudang pupuk oplosan di desa dan Kecamatan Kutorejo.
Gudang pupuk CV. Argo Bhuana Tani milik Bandi Kusbianto (50), warga Dusun Seduri Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu, diduga memproduksi pupuk jenis NPK dan Phonska jauh dibawah standard baku mutu. Pasalnya, produksi pupuk NPK Phonska dalam kemasan 50 Kg dan Pupuk NPK 11-11-16, dalam kenyataannya isi kandungan tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, Bandi mengakui jika produksi pupuknya adalah palsu. Sedangkan hasil produksi, rencananya akan dikirim ke Mataram dan Bali dengan kapasitas sekali pengiriman sebanyak 8 Ton. Sementara dalam sehari, CV. Argo Bhuana Tani mampu memproduksi Pupuk NPK palsu sebanyak 1 Ton.
Alhasil, petugas gabungan akhirnya menutup CV. Argo Bhuana Tani dan dilarang memproduksi Pupuk lagi. Pemilik serta tiga karyawannya juga diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya berupa Pupuk NPK Phonska warna biru kemasan 50 Kg sebanyak 137 sak dan bahan baku pupuk gipsun sebanyak 43 sak, Dolomit 22 sak dan garam lokal 0,5 sak serta pewarna biru 13 Kg dan pewarna merah 11 Kg. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar