PASURUAN- Berdasarkan Surat dari Kapolda Jatim Nomor : B/2362/III/2015/ Bidhumas , tanggal 10 Maret 2015, tentang permohonan dukungan Publikasi terkait Indonesia Darurat Narkoba , dan dalam Rangka mendukung dan mempublikasikan tentang Pencegahan, penanggulangan dan menekan peredaran serta penyalah guaan Narkoba diwilayah Hukum Polres Pasuruan, maka Polres Pasuruan telah membuat dan memasang Spanduk berbentuk himbauan kepada khalayak masyarakat yang bertemakan “ Indonesia Darurat Narkoba “ , Adapun Sub tema yang tertulis dalam Spanduk tersebut ada 3 poin yang antara lain yaitu :
- “ Indonesia Darurat Narkoba : Melaporkan diri ke IPWL tidak dituntut Pidana “
- “ Tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Gunaan Narkoba.
- “ Selamatkan Indonesia, Selamatkan Para Penyalah Guna Narkoba melalui Rehabilitasi “
Untuk selanjutnya dihimbau kepada para Kapolsek Jajaran Polres Pasuruan untuk ikut serta mendukung giat publikasi terkait Indonensia Darurat Narkoba dengan cara memasang spanduk yang sama ssuai dengan tema atau Sub Tema tersebut diatas .
Adapun untuk tujuannya dari pemasangan Spanduk tersebut agar masyarakat di wilayah Kabupaten. Pasuruan, agar mengetahui tentang informasi terkait Indonesia Darurat Narkoba dan ikut serta berperan aktif dalam mencega, menanggulangi , dan menekan tentang peredaran dan penyalah gunaan Narkoba , mengingat Narkoba saat ini sudah memasuki dan menjalar ke semua lini masyarakat sehingga saat ini Narkoba adalah musuh masyarakat dan sangat merugikan. serta sangat membahayakan bagi para pemuda-pemudi serta masa depan bangsa dan Negara, Ujar Kasubbag Humas AKP SARIYUN. S.H..(slmt/liana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar