Ilustrasi
TULUNGAGUNG - Seorang dukun di Kabupten Tulungagung, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Polres Tulungagung karena diduga telah berbuat cabul terhadap para pasiennya. Tersangka nyaris dihakimi warga karena ia tak hanya mencabuli korban namun juga menjual korban ke orang lain.
Sugiono, warga Desa Genengan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan kepolisian karena terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama asli), bocah yang baru berumur 16 tahun.
Di hadapan petugas polisi, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali. Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai dukun ini, memanfaatkan akal busuknya saat korbanya dijanjikan akan memasang susuk agar terlihat cantik dan awet muda.
Sebagai syarat pemasangan susuk, korban harus melayani nafsu bejat dukun. Pelaku mengaku aksi bejatnya dilakukan hingga empat kali dan dilakukan di rumah tersangka.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Lahuri, menjelaskan, aksi dukun cabul ini terbongkar saat warga setempat melaporkan aktifitas dan praktik terselubungnya dengan modus pasang susuk agara korban terlihat cantik.
Tak hanya itu, ada dugaan pelaku juga telah menjual korban ke orang lain. Mendapat laporan tersebut polisi langsung menggerebek pelaku di rumahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan di Mapolres Tulungagung. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 81 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Nyoto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar