Rabu, 23 Oktober 2013

Pemimpin Radar Publik Usul Artis Terlibat Narkoba, Dilarang Tampil di Media Massa

Radar Publik
Jakarta - Artis terlibat narkoba harus dikenai sanksi moral agar tidak menjadi teladan bagi warga yang mengidolakan mereka. Pemimpin Radar Publik (Gus Nyoto NH) mengusulkan sanksinya berupa tidak tampil di media massa.

"Harus ada sanksi seperti itu kepada mereka, apalagi sebagai public figure yang kerap menjadi idola publik, jangan sampai publik ikut terpengaruh dengan gaya hidup mereka, Radar Publik, Rabu (23/10/2013).

Sanksi diberikan apabila public figure tersebut memiliki bukti kuat, baik dari hasil lab yang menyebut dia positif menyalahgunakan narkotika, atau vonis pengadilan yang menyatakan bersalah.

"Ini semacam skorsing, tergantung beratnya kasus yang mereka lakukan, penyalahguna minimal setahun," kata dia.

Usulan ini rencananya akan mereka tindaklanjuti dengan bertemu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kami berharap ada payung hukum atas usulan ini," ujarnya.

Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, menyatakan pihaknya menghormati usulan Pemred Radar Publik tersebut. "Supaya ada efek jera," kata Sumirat.

Sependapat dengan Gus Nyoto, guna melaksanakan usulan tersebut setidaknya ada payung hukum yang melandasi tindaklanjut ide itu. Setidaknya dapat memberi pelajaran kepada publik atau rekan seprofesi artis agar tidak terjerumus narkoba.

"Apabila nanti harus tidak tampil dalam jangka waktu tertentu, harus ada payung hukumnya. Karena BNN bekerja atas dasar aturan yang ada," papar Sumirat.

Terkait kasus Raffi Ahmad yang belum kunjung masuk persidangan, dia mengatakan BNN masih merampungkan petunjuk yang diminta kejaksaan. Dia menegaskan BNN tidak akan menghentikan kasus (SP3) ini.

"Kita masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk melengkapi bukti dan petunjuk," tegas Sumirat. (Red)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...