Radar Publik
Mojokerto - Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono sempat mengizinkan kendaraan dinas untuk dipakai mudik saat lebaran. Namun saat KPK manyatakan penggunaan mobil dinas masuk kategori korupsi, walikota pun melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Abdul Gani memang sebelumnya mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik. "Silahkan boleh dibawa mudik, dari pada ditinggal nanti hilang dicuri orang" kata Gani kepada wartawan pada beberapa kesempatan lalu.
Saat itu Gani juga sempat menjelaskan, kendaraan dinas agar tetap berplat merah dan dilarang diganti plat hitam. "Harus plat merah, kalau diganti dilarang. Kan enak nanti pakai premium, bukan pertamax," ujarnya saat itu.
Namun pernyataan kader PDIP ini ditarik lagi setelah mendengar kabar dari KPK, jika penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan bentuk korupsi, Gani mengintruksikan semua kendaraan dinas dilarang dipergunakan mudik.
"Sebagai warga negara yang baik, harus patuhi hukum. Apalagi ini pernyataan KPK yang melarang. Kalau sebelumnya kami izinkan, lebaran kali ini saya larang. Saya harap semuanya mematuhi intruksi KPK," kata Gani kepada wartawan, Kamis (1/8/2013).
Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan penggunaan mobil dinas terkategori korupsi. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kedinasan. Jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas di luar pekerjaan, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar