Rabu, 24 Juli 2013

Polisi Surabaya Tidak Menoleransi Sweeping Liar

Radar Publik
Surabaya - Polisi Surabaya tidak menoleransi adanya sweeping oleh ormas atau pihak-pihak di luar aparat hukum. Bila kedapatan melakukannya, polisi tak segan menjerat dengan pasal pidana.

"Saya berharap di Surabaya tidak ada hal (sweeping) semacam itu," kata Kombespol Setija Junianta kepada wartawan, Kamis (25/7/2013).

Kapolrestabes Surabaya itu menambahkan, jika pun ada dan lolos dari pantauan aparat, hendaklah masyarakat melapor dan mengabarkan kepada polisi. Nanti polisi yang akan bertindak.

"Jika sweeping liar terjadi, hukum harus ditegakkan. Kami akan menindak yang melakukannya," lanjut Setija.

Senada dengan Setija, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aries Syahbudin juga berpendapat sama. Aries juga tak menolerir adanya sweeping oleh ormas. Hal itu justru akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat karena sifat sweeping liar yang anarkis.

"Kami sudah melakukan sosialisasi tentang larangan sweeping liar baik ke restoran, rumah makan, dan tempat hiburan malam. kalau menjumpai pelanggaran itu, laporkan ke kami, kami yang akan menindaknya" tegas Aries.

Baik Setija dan Aries mengatakan bahwa pihaknya bersama satpol PP sudah melakukan razia atau sweeping ke tempat-tempat yang dilaporkan melanggar ketentuan selama bulan Ramadan. Hasilnya, sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka dan tempat-tempat penjualan miras sudah ditertibkan dan disanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sementara itu bagi ormas yang nekat melakukan sweeping akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 167 KUHP ayat 1 dan 3 yang berbunyi barang siapa masuk dengan paksa dalam rumah/tempat tertutup yang dipakai orang lain, bila mengeluarkan ancaman atau ikhtiar yang menakutkan, akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu masih ada Pasal 169 KUHP ayat 2 yang berbunyi turut serta dalam perhimpunan yang bermaksud melakukan pelanggaran dipidana penjara 9 bulan. (Imam)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...