Radar Publik
Mojokerto - Sebuah pick up berisi kosmetik berbahaya tanpa izin BPOM diamankan Polresta Mojokerto dari sebuah toko di Surabaya. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan kosmetik dari berbagai merk ini.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini mengatakan, penggerebekan di Surabaya ini adalah pengembangan kasus pengedaran kosmetik tanpa izin edar di Kecamatan Dawarblandong. Dari kasus ini, polisi mengembangkan hingga ke Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan adalah Maria (41), warga Simokerto sebagai suplier dan Iwan Sugiyanto (35), warga Wonokromo Surabaya, seorang sales.
"Keduanya diamankan setelah digerebek tadi siang," kata Wiji kepada Radar Publik di kantornya, Kamis (25/7/2013) sore.
Dari tangan kedua tersangka, Satnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan satu pick up kosmetik dari berbagai merk terkenal. Namun kosmetik ini palsu dan mengandung hidrokinon atau air raksa. Jika dipakai pada kulit wajah, terasa panas dan bisa mengelupas.
"Karena tak ada izin edar dari BPOM, kita amankan barang bukti ini. Selain itu kosmetik juga sangat berbahaya jika dipakai. Total kosmetik ini menyampai Rp 60 juta. Keduanya dijerat pasal 197 UU 36, maksimal 13 tahun penjara," ujarnya. (DW)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar