Radar Publik
Jakarta - Polri membantah aksi masuk ke kantor BNN dan mengambil sejumlah dokumen yang dilakukan perwira Kompol AD adalah bagian dari penyelidikan. Polri menyebut, apa yang dilakukan AD adalah mewakili dirinya sendiri, tidak berdasarkan perintah institusi.
"Tidak ada perintah atasan, itu aksi pribadi dia. Tidak ada kaitan apa-apa dengan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, dalam wawancara via telepon dengan Wartawan, Minggu (7/7/2013).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny Mamoto, dilaporkan seorang pengusaha bernama Helena. Laporan menyusul pemblokiran rekening milik Helena oleh BNN karena dugaan ada tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Pelaporan dilakukan 28 Juni 2013 dengan Nomor TBL/288/VI/2013/Bareskrim. Dalam bukti laporan yang telah difoto copy itu, Benny dilaporkan dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan oleh Pegawai Negeri, seperti tercantum dalam pasal 412 KUH Pidana.
Namun, Benny membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya itu. Menurutnya, seluruh proses terkait dengan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Benny, kasus yang melibatkan rekening Helena sudah masuk dalam proses penyidikan. Sebelum meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama. Adapun pemblokiran menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran mencurigakan.
"Sudah dilakukan gelar (perkara) melibatkan BI, PPATK, Ditjen Pajak, Bareskrim," kata Benny beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Hasil dari gelar perkara selanjutnya dilakukan penyidikan. Helena melalui perantara bersikukuh meminta rekening itu dibuka.
"Karena tidak dituruti, dia mengancam akan lapor ke Bareskrim," kata Benny.
Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 19.30 WIB, seorang perwira menengah yang bertugas di Bareskrim Polri memasuki lantai enam gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Lokasi yang dituju AD adalah tempat jajaran di bawah Deputi Pemberantasan bertugas.
Di lantai itu, AD mencuri dua folder berkas yang ada di salah satu ruang pegawai. Aksi tersebut terekam kamera pengintai yang ada di lantai enam. (Kresna)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar