Senin, 01 Juli 2013

PENYEROBOTAN TANAH HAK MILIK IBU DWI SIAGA NINGSIH, DAN PENGANIAYAAN

Radar Publik
MALANG BATU - Dari Arsip kecamatan Tanah ini milik ibu siaga ningsi 32th.

Ibu Ningsih hendak menjual Tanahnya tiba-tiba saudaranya mengamuk dan menganiaya ibu Ningsih tersebut, berdasarkan Penelusuran Radar Publik, Senin (1/07/2013).

Kasus tersebut masih dalam proses di kantor Desa Pesanggrahan Malang Batu, ujar kades Anam Suyanto saat di Investigasi mengatakan Tidak mau ikut campur masalah tersebut karena Sebidang Tanah itu benar-benar milik ibu Dwi siaga.

Kemudian dalam gelar perkara kades mengundang dari kedua belah pihak, maka pihak penyerobot tanah tersebut masih ngeyel dan tidak mau di urus kekeluargaan, bahkan pihak penyerobot menuduh bahwasanya AKTA JUAL BELI no : 04/BATU/I/1999. Ini yang di keluarkan BPN MALANG dianggap palsu.

Padahal data dari peta leter C dikelurahan sudah betul atas nama Dwi siaga ningsih.
Kasus tersebut masih lanjut belum selesai..

Kepada pihak ibu Dwi siaga meminta bpk Kapolsek Batu untuk segerah menindak lanjutin kasus penganiayaan dan perusakan Rumah Ibu Dwi siaga yang yang sudah pernah melaporkan pada kepolisian.

Dan kepolisian sanggup menangani kasus penganiayaan tersebut..

Dan kasus ini dikawal terus oleh Tim Radar Publik, Bersambung... (Tim)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...