Radar Publik
Jakarta - Kemacetan lalu lintas yang membelit kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak hanya disebabkan oleh para pedagang kaki lima yang memakai bahu jalan untuk menjajakan dagangannya. Penyebab kemacetan lainnya yakni adanya oknum petugas yang memanfaat bahu jalan menjadi parkir liar sepeda motor.
Berdasarkan pantauan Detik di Jalan KH Mas Mansyur yang berdekatan dengan Blok B Pasar Tanah Abang, parkir liar sepeda motor terbagi menjadi menjadi empat lapak dan menyusun sepeda motor bahkan hingga tiga baris. Kondisi tersebut belum termasuk motor yang diparkir tidak beraturan.
Keberadaan parkir liar tersebut tak ayal menyebabkan kemacetan di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur. Hal tersebut bertambah parah dengan masuk-keluarnya sepeda motor dari dan ke lokasi parkir.
Serupa dengan pedagang kaki lima, para juru parkir liar di Tanah Abang juga membayar pungutan liar (pungli). Namun bedanya para tukang parkir itu menyetor pungli dengan besaran dan jumlah oknum yang tidak tetap dalam setiap harinya.
"Bisa puluhan polisi sehari, dari Polda, Polsek, dan Polres. Tiap orang (juru parkir) ngasih minimal Rp 15 ribu. Jadi 4 lapak bisa Rp 500 ribu, bagi aja dah tuh bagi 4, berarti ada berapa orang petugas parkir di sini," ungkap seorang juru parkir yang baru saja didatangi dan menyetor sejumlah duit kepada polisi, Jumat siang 19 Juli 2013 lalu.
Selain parkir liar, banyaknya angkutan umum seperti angkot, Metro Mini, bajaj bahkan taksi yang 'ngetem' juga menjadi penyebab kemacetan di kawasan tersebut. Bahkan, di putaran balik jalan KH Mas Mansyur lalu lintas seakan lumpuh.
Jalan menuju depan Blok B (arah jembatan yang menggabungkan dua gedung) telah ditutup petugas dan tidak bisa dilalui kendaraan, namun lahan tersebut dimanfaatkan puluhan tukang ojek menjadi pangkalan. Hasilnya, kemacetan tidak dapat terhindarkan lagi.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menepis adanya oknum polisi yang membekingi atau melakukan pungutan liar terhadap parkir liar Tanah Abang. "Kita akan cek dan kalau ada dan jelas oknumnya, masyarakat jangan ragu-ragu segera laporkan ke Propam Polda," Kata Rikwanto kepada PERS, Senin 22 Juli 2013. (Imam w)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar