Selasa, 23 Juli 2013

Jajaran Polda Sumut meringkus delapan orang pengedar Narkoba

Radar Publik
JAKARTA - Jajaran Polda Sumatera Utara berhasil meringkus delapan orang pengedar narkoba jenis sabu siap pakai antar provinsi dalam kurun dua minggu, Rabu (24/7/2013).  
 
Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan menuturkan untuk mengelabui para pengedar petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Alhasil, kedelapan orang tersebut ditangkap di beberapa tempat yang terpisah. Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sebanyak 800 gram sabu siap edar.
 
“Para tersangka ditangkap setelah saat polisi menyamar sebagai pembeli, dan selain menangkap kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 800 gram, jika di rupiahkan sekira Rp800 juta,” kata Toga.
 
Ditambahkanya, barang haram tersebut akan dipasarkan di wilayah Sumatera Utara seperti Tanjung Balai, Aceh dan perbatasan Binjai Sumatera Utara, sabu tersebut masih didominasi asal negara tetangga.
 
“Peredaran sabu-sabu di Sumatera Utara hingga saat ini masih didominasi sabu-sabu asal Mayalsia yang diseludupkan melalui Pantai Timur Aceh, yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.
 
Oleh karenanya, lanjut Toga, pihaknya akan terus melakukan operasi guna mempersempit peredaran narkoba di wiliyah yang selama ini selalu dijadikan transaksi barang haram tersebut.

“Guna mengantisipasinya polisi sudah melakukan pencegahan dengan melakukan berbagai razia di wilayah-wilayah yang dicurigai,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedelapan pelaku dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (Kresna)

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...