Muhammad Aminudin - Radar Publik
Malang - Seorang biksu gadungan asal Cina ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Malang. Pria bernama Rongchang (51), itu ditangkap karena melanggar izin tinggal selama di Indonesia.
"Visa yang bersangkutan berwisata, namun disini ternyata berdagang," ujar Romi Yudianto, Kasi pengawasan dan penindakan Imigrasi Kelas I Malang kepada wartawan di kantornya Jl Raden Intan, Sabtu (12/7/2013).
Rongchang dibekuk petugas imigrasi dari kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang, Jumat (11/7/2013) malam.
Di Terminal Arjosari, Rongchang menjajakan tasbih dan berpenampilan layaknya seorang biksu. "Tersangka seringkali menipu dengan menjual doa dan tasbih," ucap Romi.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor serta visa milik tersangka. Diketahui tersangka masuk ke Indonesia sejak 1 Juni 2013 dengan izin berwisata.
"Kita dapat laporan dari masyarakat, ada seorang biksu seringkali berdagang dan ternyata bukan asli," beber Romi.
Romi menambahkan, dokumen memastikan jika tersangka adalah biksu tidak ditemukan petugas saat pemeriksaan.
Tersangka pun dijebloskan ke sel tahanan Imigrasi Kelas I Malang.
"Tersangka melanggar Peraturan Imigrasi Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Tindakan selanjutnya mendeportasi tersangka ke negeri asalnya," tegas Romi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar