Radar Publik
Malang - Sebanyak 25 ribu pil koplo jenis dobel L disita petugas dari tangan BLT (30), warga Jalan Ki Ageng Gribig Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sudah sebulan ini Polres Malang Kota memburu BLT sebagai pemasok pil koplo di wilayah Kota Malang.
"Tersangka buron kami selama sebulan, kita tangkap bersama 25 ribu pil koplo disimpan dalam lima toples besar," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan kepada wartawan saat gelar perkara di mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto Pada Wartawan, Jumat (5/7/2013).
Kepada petugas, BLT mendapatkan pil koplo dari rekannya di luar kota. Untuk memperoleh 25 ribu pil koplo tersangka harus membayar uang senilai Rp 5 juta. "Jadi tersangka beli dari temannya," sambung Dwiko.
Rencananya BLT akan menjual pil koplo itu secara eceran dengan sasaran anak-anak muda dan pegawai rendahan. "Belum diedarkan masih baru beli," ujar Dwiko.
Ia menambahkan, dalam penggerebekkan di rumah tersangka petugas juga menemukan satu garis daun ganja senilai Rp 200 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar