Radar Publik
MAKASSAR - Petugas Polres Pelabuhan menyita satu ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari dua penimbun di Jalan Barukang Utara, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial SN dan MN membeli premium dan solar dari sejumlah SPBU. Kemudian, bahan bakar tersebut diendapkan lebih dulu di rumah keduanya, dan baru akan dijual setelah harganya naik.
“Mereka beli di sejumlah SPBU kemudian diendapkan di rumah untuk nantinya dijual kembali setelah harganya naik,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, AKP Hardjoko di Makassar kepada Radar Publik, Jumat (21/6/2013).
Polisi berhasil menyita 32 jeriken bensin dan solar yang jumlahnya diperkirakan mencapai satu ton. “Barang bukti sudah kita sita, dan tersangka sedang diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, pelaku diduga kuat sebagai sindikat penimbun BBM yang kerap beroperasi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. Parahnya, dua tersangka yang juga pengecer tersebut juga terlibat masalah perizinan usaha dagang kecil.
Sementara hasil penimbunan tersebut rencananya akan dijual ke sejumlah nelayan. Dua pelaku dikenakan Pasal 53 Undang Undang Migas tentang menyimpan yang tidak diizinkan dengan ancaman kurungan penjara selama tiga tahun. (Damar Wulan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar