Senin, 17 Juni 2013

Pemred Radar Publik Segerah laporkan Pemilik Fresh green ke ke kantor Pulisi atas Pencemaran Nama Baik dan tuduhan Menerima Suap

Radar Publik
TRAWAS MOJOKERTO JATIM - Pemred Radar Publik ( H. Gus Nyoto NH / Kresna ) segerah laporkan Pemilik Fresh Green ( Hendra ) 50th. Dan Anak Buannya, karena Menuduh menyuap Rp. 100rb rupiah dan menjelek-jelekan Nama PERS. ujar narasumber pada Pemred Radar Publik, (17/6/2013)

Kemarin Pemred dan Tim mengadakan Investigasi terkait dari adanya laporan Perijinan bodong Pemilik Fresh Green tidak menerimakan dan menuduh kami wartawan cepekan.

Emang bangsat Pemilik Fresh Green yang sudah berani melanggar hukum malah menentang hukum kebal hukum kah dia?....

No. 055/RPI-HUO/Siuup/J27/2013.
Kepada Yth
Bpk. Kapolsek Trawas
Di. Tempat
Hal. Somasi

Dengan hormat
Saya Pemred Radar Publik minta bantuannya segerah memanggil pemilik fresh green untuk menindak lanjutin atas pencemaran nama baik PERS dan itansi lainnya.
Serta Melecehkan Hukum Pemerintahan.
Terima Kasih.

Tembusa:
1. Kapolres
2. Kapolda
3. Kapolri
3. Kajari
4. Kajagung
5. Dewan PERS

Untuk P. Camat kami minta untuk menugaskan Satpol PP TRAWAS. untuk menutup fresh green yang ada di desa Duyung, dusun Bantal, kec. Trawas, kab. MOJOKERTO. Jatim.
Demikian Somasi yang kami Publikasikan Dengan Data A1 yang segerah di tindak lanjutin. (Pemred).

Tidak ada komentar:

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...