Radar Publik
Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya berencana mengembalikan dan tidak meneruskan berkas Supandi (30), tersangka kasus pembunuhan ibu kandung. Berkas akan dikembalikan, karena pelaku dinyatakan gila. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Kapolrestabes Surabaya.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, seharusnya pihak kejaksaan tetap memproses berkas kasus, jika dirasa lengkap untuk dilanjutkan hingga tingkat peradilan.
"Mestinya kalau menurut pemahaman saya dari kejaksaan tetap diajukan hingga proses sidang. Tidak apa-apa biar nanti yang menentukan kasus tersebut lanjut atau tidak majelis hakim," jelasnya saat dihubungi Radar Publik, Sabtu (29/6/2013).
Setija juga membenarkan penyataan jaksa tentang dasar pasal 44 ayat 1 KUHP yang intinya menyatakan, pelaku yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka kasusnya tidak bisa dilanjutkan.
Namun lanjut Setija, yang memutuskan sebuah kasus adalah majelis hakim dan ada dasar hukum yang jelas. "Kalau hakim berpendapat tersangka gila dan tidak bisa dilanjutkan atau memvonis atau inkracht," imbuhnya.
Meski begitu, mantan Kapolresta Madiun ini akan tetap mempelajari terlebih dulu kasus pembunuhan sadis tersebut. Sebab, saat kasus ini terungkap, dirinya masih belum menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya. "Terus terang saya tidak nyambung. Tapi akan tetap saya pelajari dulu," pungkas Setija.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman saat dihubungi terpisah mengatakan jika berkas pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Supardi masih belum diterima pihaknya.
Ketika ditanya, apa yang dilakukan pihaknya jika dalam pengembalian berkas tersebut disebutkan kasus tidak bisa dilanjutkan karena tersangka dinyatakan gila.
"Belum kita terima. Kalau memang seperti itu (dinyatakan gila,red) ya akan kita hentikan. Apalagi ada dasar undang undangnya yakni pasal 44 ayat 1 KUHP," ujarnya singkat. (Damar)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik .com Mojokerto 21/7/2024 MOJOKERTO : Bentuk kekesalan warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, M...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar